Teori
– teori fungsional dalam ilmu antropologi mulai dikembangkan oleh Bronislaw
Malinowski (1884-1942). Malinowski tertarik akan penggunaan praktis dari ilmu
antropologi dalam meneliti dan mengatur proses perubahan kebudayaan dalam
meneliti dan mengatur proses perubahan kebudayaan tradisional bangsa-bangsa
Afrika, Asia, dan Oseania, akibat pengaruh kebudayaan Eropa, dan mencurahkan
perhatian penuh terhadap antropologi terapan dalam administrasi kolonial yang
disebutnya practical anthropology, serta masalah-masalah yang ada sangkut
pautnya dengan perubahan kebudayaan atau culture change. Ia mengembangkan suatu
kerangka teori baru untuk menganalisa fungsi dari kebudayaan manusia, yang
disebutnya suatu teori fungsional tentang kebudayaan, atau a functional theory
of culture. Hal unik dari etnografi Maliowski adalah ia menggambarkan hubungan
berkait antara sistem kula dengan lingkungan alam sekitar pulaupulau serta
berbagai macam unsure kebudayaan dan masyarakat penduduknya. Ia mensyaratkan
bagi penulisan etnografi yang bermutu dan professional, yaitu dengan penguasaan
bahasa lokal terhadap para peneliti lapangan. Ia juga mensyaratkan suatu usaha
untuk mengumpulkan dan mencatat sebanyak mungkin kasus konkret mengenai
sebanyak mungkin unsur kehidupan ekonomi, sosial, keagamaan, dan kesenian.
Malinowski membedakan antara fungsi sosial dalam tiga tingkat abstraksi :
1.
Fungsi sosial dari suatu adat, pranata
sosial pada tingkat abstraksi pertama mengenai efeknya terhadap adat, tingkah
laku mausia, dan pranata sosial yang lain dalam masyarakat.
2.
Pada tingkat abstraksi kedua mengenai
efeknya terhadap kebutuhan suatu adat atau pranata lain utnuk mencapai
maksudnya, seperti yang dikonsepsikan oleh warga masyarakat yang bersangkutan.
3.
Tingkat abstraksi yang ketiga mengenai
efeknya terhadap kebutuhan mutlak untuk berlagsungnya secara terintegrasi dari
suatu sistem sosial yang tertentu.
Malinowski pernah mempersoalkan azas dari aktifitas
pengendalian sosial atau hukum. Berikut adalah analisisnya :
1.
Dalam masyarakat modern, tata tertib
kemasyarakatan dijaga oleh sistem pengendalian sosial yang bersifat memaksa,
yaitu hukum.
2.
Dalam masyarakat primitif, alat-alat
kekuasaan serupa itu kadang-kadang tidak ada
3.
Apakah dalam masyarakat primitif tidak
ada hukum? Bagaimana suatu masyarakat serupa itu dapat menjaga tata tertib?
Dalam masyaraka primitif ada kecondongan naluri
antara individunya untuk secara spontan taat kepada adat istiadat. Namun
pendirian ini ditentang oleh Malinowski, menurutnya berbagai macam sistem tukar
menukar yang ada di masyarakat serupa itu merupakan daya pengikat dan daya
gerak dari masyarakat. Sistem menyumbang untuk menimbulkan kewajiban membalaas
itu merupakan suatu dasar yang mengaktifkan kehidupan masyarakat yang
disebutnya dengan prinsip timbal balik. Suatu pendirian penting dari Malinowski
adalah mitologi atau himpunan dongeng-dongeng suci dalam masyarakat.
Teori
Fungsional tentang Kebudayaan. Dalam buku Malinowski
A Scientific Theory of Culture and Other Essays (1994), ia menggembangkan
tentang fungsi unsur-unsur kebudayaan yang sangat kommplex. Inti dari teori itu
adalah pendirian bahwa segala aktivitas kebudayaan itu sebenarnya bermaksud
memuaskan suatu rangkaian dari sejumlah kebutuhan naluri makhluk manusia yang
berhubungan dengan seluruh kehidupannya.
Malinowski
tentang Perubahan Kebudayaan. Pada akhir hidupnya ia
berhasil menulis sebuah buku yang berjudul The Dynamucs of Culture Change, An
Inquiry into Race Relation in Africa (!945). Dalam buku itu mengajukan suatu
metode untuk mencatat dan menganalisa sejarah dan proses-proses perubahan
kebudayaan dalam suatu masyarakat yang hidup.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar