Kamis, 09 Januari 2014

Teori Fungsionalisme Malinowski

Teori – teori fungsional dalam ilmu antropologi mulai dikembangkan oleh Bronislaw Malinowski (1884-1942). Malinowski tertarik akan penggunaan praktis dari ilmu antropologi dalam meneliti dan mengatur proses perubahan kebudayaan dalam meneliti dan mengatur proses perubahan kebudayaan tradisional bangsa-bangsa Afrika, Asia, dan Oseania, akibat pengaruh kebudayaan Eropa, dan mencurahkan perhatian penuh terhadap antropologi terapan dalam administrasi kolonial yang disebutnya practical anthropology, serta masalah-masalah yang ada sangkut pautnya dengan perubahan kebudayaan atau culture change. Ia mengembangkan suatu kerangka teori baru untuk menganalisa fungsi dari kebudayaan manusia, yang disebutnya suatu teori fungsional tentang kebudayaan, atau a functional theory of culture. Hal unik dari etnografi Maliowski adalah ia menggambarkan hubungan berkait antara sistem kula dengan lingkungan alam sekitar pulaupulau serta berbagai macam unsure kebudayaan dan masyarakat penduduknya. Ia mensyaratkan bagi penulisan etnografi yang bermutu dan professional, yaitu dengan penguasaan bahasa lokal terhadap para peneliti lapangan. Ia juga mensyaratkan suatu usaha untuk mengumpulkan dan mencatat sebanyak mungkin kasus konkret mengenai sebanyak mungkin unsur kehidupan ekonomi, sosial, keagamaan, dan kesenian. Malinowski membedakan antara fungsi sosial dalam tiga tingkat abstraksi :
1.      Fungsi sosial dari suatu adat, pranata sosial pada tingkat abstraksi pertama mengenai efeknya terhadap adat, tingkah laku mausia, dan pranata sosial yang lain dalam masyarakat.
2.      Pada tingkat abstraksi kedua mengenai efeknya terhadap kebutuhan suatu adat atau pranata lain utnuk mencapai maksudnya, seperti yang dikonsepsikan oleh warga masyarakat yang bersangkutan.
3.      Tingkat abstraksi yang ketiga mengenai efeknya terhadap kebutuhan mutlak untuk berlagsungnya secara terintegrasi dari suatu sistem sosial yang tertentu.
Malinowski pernah mempersoalkan azas dari aktifitas pengendalian sosial atau hukum. Berikut adalah analisisnya :
1.      Dalam masyarakat modern, tata tertib kemasyarakatan dijaga oleh sistem pengendalian sosial yang bersifat memaksa, yaitu hukum.
2.      Dalam masyarakat primitif, alat-alat kekuasaan serupa itu kadang-kadang tidak ada
3.      Apakah dalam masyarakat primitif tidak ada hukum? Bagaimana suatu masyarakat serupa itu dapat menjaga tata tertib?
Dalam masyaraka primitif ada kecondongan naluri antara individunya untuk secara spontan taat kepada adat istiadat. Namun pendirian ini ditentang oleh Malinowski, menurutnya berbagai macam sistem tukar menukar yang ada di masyarakat serupa itu merupakan daya pengikat dan daya gerak dari masyarakat. Sistem menyumbang untuk menimbulkan kewajiban membalaas itu merupakan suatu dasar yang mengaktifkan kehidupan masyarakat yang disebutnya dengan prinsip timbal balik. Suatu pendirian penting dari Malinowski adalah mitologi atau himpunan dongeng-dongeng suci dalam masyarakat.
Teori Fungsional tentang Kebudayaan. Dalam buku Malinowski A Scientific Theory of Culture and Other Essays (1994), ia menggembangkan tentang fungsi unsur-unsur kebudayaan yang sangat kommplex. Inti dari teori itu adalah pendirian bahwa segala aktivitas kebudayaan itu sebenarnya bermaksud memuaskan suatu rangkaian dari sejumlah kebutuhan naluri makhluk manusia yang berhubungan dengan seluruh kehidupannya.
Malinowski tentang Perubahan Kebudayaan. Pada akhir hidupnya ia berhasil menulis sebuah buku yang berjudul The Dynamucs of Culture Change, An Inquiry into Race Relation in Africa (!945). Dalam buku itu mengajukan suatu metode untuk mencatat dan menganalisa sejarah dan proses-proses perubahan kebudayaan dalam suatu masyarakat yang hidup.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TUGAS SEJARAH X KERAJAAN ISLAM

1. Carilah 5 Kerajaan Islam yang ada di Indonesia 2. Jelaskan tentang awal berdirinya kerajaan, raja-rajanya, masa kejayaan, masa keruntuhan...